Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha Berjamaah di Jawa-Bali
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, salat Idul Adha berjamaah ditiadakan pada wilayah yang masuk zona PPKM Darurat.
IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, salat Idul Adha berjamaah ditiadakan pada wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Seperti diketahui, PPKM Darurat akan diberlakukan mulai 3-20 Juli di wilayah Jawa-Bali.
Hal itu dikatakan Yaqut usai mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan kurban secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Selain salat Idul Adha, pemerintah juga melarang diadakannya takbiran keliling di wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat. Hal tersebut ditujukan untuk menekan penularan virus corona.
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian salat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," kata Yaqut.
Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi. Hanya orang yang berkurban dan pihak terkait saja yang boleh ada di lokasi.
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur bahwa pembagiannya diserahkan langsung pada yang berhak," pungkas Yaqut. (RAMA)