Pemkab Tangerang Siapkan Rp38,89 Miliar untuk THR PNS, Kapan Dibayar?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,89 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,89 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah bagi para pegawai pemerintahannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhamad Hidayat menuturkan alokasi dana ini diperuntukan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN 2022.
"Alokasi APBD yang disiapkan untuk THR ASN dan non ASN tahun 2022 ini, yaitu sebesar Rp38,89 miliar. Kepada kurang lebih 17 ribu orang PNS," paparnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/4/2022).
Dia menyebutkan, anggaran itu merupakan total dari gaji pegawai pada April 2022 untuk sebanyak sekitar 17 ribu orang di lingkungan Pemkab Tangerang.
"Pemkab Tangerang juga akan memberikan THR kepada non ASN seperti guru honor, sopir dan sebagainya," ungkapnya..
Diakui Hidayat, THR tersebut belum termasuk dalam pembayaran gaji ke 13 pegawai yang nantinya akan dilakukan terpisah pada bulan Juni atau Juli mendatang.
Terkait THR ini sendiri, Hidayat menjelaskan bahwa dana dipastikan akan cair di hari Senin atau Selasa mendatang.
"Akan dibayarkan pada hari Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 April 2022, saat ini sudah disusun Perbupnya," tuturnya.
Dijelaskan Hidayat terkait aturan THR ini telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Dengan mengambil porsi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (TYO)