ECONOMICS

Pemkot Bekasi Godok Aturan Uji Coba Pembukaan Mal bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Sindo Dul 21/09/2021 16:42 WIB

Sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat, Pemkot Bekasi tengah menggodok uji coba pembukaan mal bagi anak usia di bawah 12 tahun.

Pemkot Bekasi Godok Aturan Uji Coba Pembukaan Mal bagi Anak di Bawah 12 Tahun (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan pembukaan uji coba pembukaan mal terhadap anak dibawah usia 12 tahun. Namun, hal itu belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sebab, pemerintah setempat masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, sedang mempersiapkan segala tahapan untuk melakukan uji coba pembukaan mal terhadap anak dibawah 12 tahun.”Sementara kan di uji coba dulu di beberapa wilayah, Kalau untuk Kota Bekasi belum,” katanya.

Adapun untuk pelaksanaan uji coba, kata dia, sejauh ini pihaknya beserta jajaran tengah menyusun terhadap mekanisme yang akan dilakukan dengan melakukan pembahasan dengan beberapa intansi.

”Makanya kita siapkan dari sekarang, saat sudah diizinkan nantinya Kota Bekasi sudah siap dari segalanya,” ujarnya.

Saat ini, hanya terdapat beberapa wilayah saja yang sudah disetujui wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.

”Kemungkinan pekan depan kita ada persiapan untuk membahas secara keseluruhan terkait penerepan yang akan dilaksanakan, semoga Kota Bekasi segera diberikan izin,” ungkapnya.

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level 3, dan Level 2 Pada Corona Virus Disease 2019 Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan berbagai ketentuan.

Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan kentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Kemudian wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada semuanya.

Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat  hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup. 

(IND) 

SHARE