Pemkot Jakbar Siap Tangani Pengaduan Karyawan yang Tidak Digaji Sesuai UMP
Pemkot Jakarta Barat memastikan akan memantau perusahaan agar menggaji karyawan sesuai dengan UMP yang berlaku.
IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan akan memantau perusahaan agar menggaji karyawan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, juga membuka laporan pengaduan bagi karyawan yang dibayar tak sesuai dengan standar UMP.
"Yang penting kedepannya bagaimana kita Sudin barat mengawasinya, memastikan supaya pengupahan tetap sesuaikan peraturan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Jackson Sitorus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Jackson, naiknya UMP akan menimbulkan reaksi beragam dari kalangan karyawan maupun para pengusaha. Tidak sedikit para pengusaha mengeluhkan adanya kenaikan UMP tersebut.
Namun, tidak sedikit pula para pengusaha yang tidak keberatan lantaran kondisi keuangan perusahaan yang dinilai masih memadai.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya tetap membayarkan upah sesuai aturan. Pihaknya juga siap menangani laporan para karyawan yang merasa tidak dibayar sesuai dengan upah yang sudah ditentukan.
"Kita akan turun ke lapangan jika ada pengaduan-pengaduan, kita bisa akomodir pengaduan itu," kata Jackson.
Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (21/11).
Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya. Terlebih juga memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
(IND)