Pemprov DKI Jakarta Bakal Tetapkan UMP 2023 Pekan Depan
Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022) pekan depan.
IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022) pekan depan.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
"Nanti tanggal 28 November ya akan ditetapkan," kata Heru di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
Kendati demikian, Heru enggan membocorkan nominal besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan tersebut.
"Nanti hari Senin ya," tuturnya.
Sebelumnya, menyebut terkait besaran UMP tahun 2023 yang diajukan Pemprov masih dalam penghitungan.
"Mungkin sebelum tanggal 28 atau pas tanggal 28 November. Lagi dihitung sama-sama. Laporan resminya dari Dinas Tenaga Kerja juga belum ke saya. Mereka masih dibahas di internal," ucap Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).
Heru menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Ia mengaku tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Nggak (pakai PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permen 18,” ujar Heru.
(SLF)