ECONOMICS

Pemprov DKI Siapkan Perkada untuk Cairkan THR PNS

Carlos Roy Fajarta Barus 18/04/2022 13:27 WIB

Sebagai tindak lanjut putusan pemerintah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan tengah menyiapkan Perkada untuk cairkan THR PNS.

Pemprov DKI Siapkan Perkada untuk Cairkan THR PNS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebagai tindak lanjut putusan pemerintah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN.

"Kemendagri memang meminta daerah untuk membuat Perkada terkait pencairan THR dan gaji ke-13 ASN. Itu sudah diingatkan pak Tito agar setiap daerah melaksanakan tersebut," ujar Riza Patria, di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).

Dia mengungkapkan akan menjalankan instruksi dari Mendagri tersebut. Apalagi, aturan tersebut merupakan hal rutin dan telah dijalankan selama bertahun-tahun.

"Kami akan laksanakan, Perkada tidak sulit karena sudah dibuat rutin setiap tahun, jadi bisa keluar dalam waktu satu dua hari ini," ungkap Riza Patria.

Pembayaran THR bagi ASN di DKI kata Riza diupayakan sebelum hari lebaran sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat. Di mana pada H-10n atau H-7 Idul Fitri sudah diterima.

"Semoga lebih cepat waktunya. Kalau dari aturan pemerintah diusahakan H-10 sampai dengan H-7 sudah bisa diberikan, termasuk untuk buruh dan pekerja pabrik itu sudah diatur waktunya oleh Menteri Tenaga Kerja. Diharapkan THR bisa dibagikan sesuai batas waktu aturannya," jelas Riza Patria.

Lebih lanjut ia menyebutkan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan mudik asalkan tidak menggunakan kendaraan dinas dan masuk kembali tepat waktu.

"Terkait mudik, ASN boleh mudik tahun ini namun sesuai dengan aturan dan ketentuan. Waktu-waktunya dan syarat-syaratnya, di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan peraturan Menpan-RB," jelas Riza Patria.

Ia berharap mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga para ASN bisa berkumpul dengan sanak keluarga di kampung dan bisa kembali ke Jakarta sesuai dengan waktunya dimana cuti bersama ASN itu 29 April-6 Mei 2022.

"Soal THR ini memang cukup besar, tapi sudah menjadi tanggung jawab kami untuk mencarikan solusi pembiayaan. Kalau ada perusahaan swasta yang mangkir membayar THR tepat waktu, kita ikuti saja sanksi dari Kementerian Tenaga Kerja terkait swasta yang tidak membayarkan THR," pungkas Riza Patria. (TYO)

SHARE