ECONOMICS

Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Khusus Mikrolet dan Ojol

Lukman Hakim 19/09/2022 10:26 WIB

Pemprov Jatim memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan mikrolet dan ojek online (ojol).

Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Khusus Mikrolet dan Ojol (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan mikrolet dan ojek online (ojol). Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan berplat Jatim yang jatuh tempo mulai hari Senin (19/9/2022) hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Kantor Bersama (KB) Samsat setempat. "Melalui kebijakan ini diharapkan  memberikan  multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap laju inflasi di Jatim," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (19/9/2022).

Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi  agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.

Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp9,5 miliar.

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," tutup Khofifah. (RRD)

SHARE