IDXChannel – Program Pemutihan Pajak Kendaraan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda).
Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah untuk bebas tunggakan kendaraan bermotor tahun kelima pada 7 September 2022 hingga 22 November 2022. Sementara itu, untuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB II berlaku dari 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.
Pemutihan Pajak Kendaraan merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah untuk menghapuskan denda bagi pemilik kendaraan yang terlambat dalam membayar pajak. Program ini dilakukan untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam membayar pajak serta membayar sanksi keterlambatannya.
Oleh karena itu, IDXChannel merangkum beberapa syarat dan cara bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2022 sebagai berikut.
Syarat dan Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2022
Untuk membayar Pemutihan Pajak Kendaraan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain sebagai berikut.