IDXChannel - Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan berakhir hari ini, Kamis (30/6/2022). Melihat antusiasme warga, kebijakan itu diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan tersebut agar tidak dikenai sanksi atau denda. Kebijakan ini diperpanjang sampai dengan 92 hari atau tiga bulan ke depan.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," katanya di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/6/2022).
Khofifah menerangkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," terang Gubernur perempuan pertama Jatim itu.