sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jawa Timur Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2022

Economics editor Lukman Hakim
30/06/2022 12:09 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan berakhir hari ini, Kamis (30/6/2022).
Jawa Timur Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2022. (Foto: MNC Media)
Jawa Timur Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2022. (Foto: MNC Media)

Sejauh ini, Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar. Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.

Di samping capaian target PKB sebesar 52,9% dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sebanyak 58,91 persen, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.

"Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," ungkapnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement