IDXChannel – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut bakal berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengatakan program itu merupakan salah satu upaya untuk memudahkan wajib pajak menuntaskan kewajibannya sekaligus menjadi bagian upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya, meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Minggu (26/6/2022).
Dedi menjelaskan, sejumlah alasan mendasari bergulirnya program yang telah digelar Bapenda Jabar dalam beberapa tahun terakhir ini, di antaranya pandemi COVID-19 yang berdampak negatif pada sektor ekonomi. Akibatnya, tidak sedikit wajib pajak kesulitan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraannya karena faktor ekonomi yang terganggu.