1. Bebas Denda Pajak Kendaraan
Bebas denda pajak kendaraan diberikan kepada masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak. Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli.
- Jika STNK habis masa berlaku, Anda bisa melampirkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan surat bukti cek fisik kendaraan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan STNK.
2. Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
Anda juga bisa memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB II untuk proses balik nama baik plat kendaraan Jateng maupun di luar Jateng. Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut.
- KTP asli pemilik baru.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- Bukti cek fisik kendaraan.
- Kwitansi pembelian atau kwitansi jual beli.
- Surat keterangan fiskal antar daerah.
3. Bebas Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa tengah 2022 juga mencakup layanan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima atau lebih dari lima tahun. Dokumen yang diperlukan untuk program ini antara lain sebagai berikut.
- KTP asli sesuai STNK.
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Bukti cek fisik kendaraan.
Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda bisa melakukan pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2022 dengan cara mengunjungi kantor Samsat setempat dan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.
Itulah syarat dan cara bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2022 yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!