IDXChannel - Saat ini berlaku penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi warga Jakarta. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2022.
Mengutip laman resmi Bapenda Jakarta, Jumat (15/9/2022), Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan.
Selain itu, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak tertib administrasi pembayaran serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah covid-19 di Jakarta.