sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Warga Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak PBB sampai Pajak Kendaraan 

Economics editor Fiki Ariyanti
16/09/2022 11:42 WIB
Bagi warga Jakarta ada penghapusan sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Cek rinciannya.
Dear Warga Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak PBB sampai Pajak Kendaraan (Foto: MNC Media).
Dear Warga Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak PBB sampai Pajak Kendaraan (Foto: MNC Media).

Adapun sanksi administrasi pajak daerah yang dihapus meliputi jenis pajak:

1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Parkir
5. Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
6. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
9. Pajak Reklame
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
11. Pajak Air Tanah (PAT). 

Ketentuan penghapusan sanksi administrasi pajak, antara lain:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement