Adapun sanksi administrasi pajak daerah yang dihapus meliputi jenis pajak:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Parkir
5. Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
6. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
9. Pajak Reklame
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
11. Pajak Air Tanah (PAT).
Ketentuan penghapusan sanksi administrasi pajak, antara lain: