sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Warga Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak PBB sampai Pajak Kendaraan 

Economics editor Fiki Ariyanti
16/09/2022 11:42 WIB
Bagi warga Jakarta ada penghapusan sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Cek rinciannya.
Dear Warga Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak PBB sampai Pajak Kendaraan (Foto: MNC Media).
Dear Warga Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak PBB sampai Pajak Kendaraan (Foto: MNC Media).

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Parkir
- Pajak Hiburan
- PBBKB
- BBNKB
- PKB
- Pajak Reklame, dan 
- PAT.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Desember 2022. (FAY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement