3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Parkir
- Pajak Hiburan
- PBBKB
- BBNKB
- PKB
- Pajak Reklame, dan
- PAT.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Desember 2022. (FAY)