sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Warga Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak PBB sampai Pajak Kendaraan 

Economics editor Fiki Ariyanti
16/09/2022 11:42 WIB
Bagi warga Jakarta ada penghapusan sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Cek rinciannya.
Dear Warga Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak PBB sampai Pajak Kendaraan (Foto: MNC Media).
Dear Warga Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak PBB sampai Pajak Kendaraan (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Saat ini berlaku penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi warga Jakarta. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2022. 

Mengutip laman resmi Bapenda Jakarta, Jumat (15/9/2022), Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan. 

Selain itu, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak tertib administrasi pembayaran serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah covid-19 di Jakarta.

Adapun sanksi administrasi pajak daerah yang dihapus meliputi jenis pajak:

1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Parkir
5. Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
6. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
9. Pajak Reklame
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
11. Pajak Air Tanah (PAT). 

Ketentuan penghapusan sanksi administrasi pajak, antara lain:

- Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022

- Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas:

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Parkir
- Pajak Hiburan
- PBBKB
- BBNKB
- BPHTB
- PKB
- Pajak Reklame, dan
- PAT.

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Parkir
- Pajak Hiburan
- PBBKB
- BPHTB
- Pajak Reklame
- PBB-P2, 
- PAT.

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Parkir
- Pajak Hiburan
- PBBKB
- BBNKB
- PKB
- Pajak Reklame, dan 
- PAT.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Desember 2022. (FAY)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement