IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi memberikan diskon Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan sebesar 50 persen dari tarif normal. Kebijakan ini khusus berlaku untuk film-film nasional yang ditayangkan di bioskop.
Insentif pajak tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 531 tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan dan Tontonan Film Nasional. Selama ini tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan dipatok sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PBJT.
Sesuai aturan, subjek PBJT yang merupakan pajak daearh adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Pajak itu dipungut oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Pramono mengatakan, pemberian diskon pajak tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk mendorong Jakarta sebagai kota sinema. Selain itu, keputusan tersebut diambilnya usai melakukan diskusi dengan pihak terkait.