sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Warga Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak PBB sampai Pajak Kendaraan 

Economics editor Fiki Ariyanti
16/09/2022 11:42 WIB
Bagi warga Jakarta ada penghapusan sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Cek rinciannya.
Dear Warga Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak PBB sampai Pajak Kendaraan (Foto: MNC Media).
Dear Warga Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Pajak PBB sampai Pajak Kendaraan (Foto: MNC Media).

- Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022

- Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas:

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Parkir
- Pajak Hiburan
- PBBKB
- BBNKB
- BPHTB
- PKB
- Pajak Reklame, dan
- PAT.

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Parkir
- Pajak Hiburan
- PBBKB
- BPHTB
- Pajak Reklame
- PBB-P2, 
- PAT.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement