Penagihan Pinjol Ini Kelewatan, Fitnah Bandar Narkoba hingga Sebar Foto Vulgar
Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal PT SCA yang meneror peminjamnya dengan tuduhan palsu.
IDXChannel - Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal PT SCA yang meneror peminjamnya dengan tuduhan palsu. Seorang peminjam ditifnah sebagai bandar narkoba oleh penagih hutang (debt collector) secara daring di media sosial.
"Mereka membuat pesan-pesan, tulisannya yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya, adalah dibuat seolah-olah bahwa borrower (peminjam) itu adalah bandar sabu, bandar narkoba," kata Dir Tipideksus Bareksrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers virtual di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2021).
Selain itu, kata Helmy, pelaku Pinjol Ilegal ini juga mengedit foto-foto dari peminjam perempuan untuk kemudian ditempelkan pada gambar yang tidak senonoh. Kemudian foto disebarkan ke media sosial untuk kemudian mencemarkan nama baik peminjam dan menjadi modus dalam penagihan utang.
"Itu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ini sudah kami lakukan penangkapan dan akan terus kami kembangkan ke jaringan-jaringan lain," ujar Helmy.
Dalam kasus tersebut, Helmy menjabarkan terdapat sejumlah pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal itu. Bukan pencemaran nama baik, namun polisi juga menduga ada pemalsuan data kependudukan sehingga memiliki banyak nomor telepon untuk melakukan sms blasting.
Kemudian juga, menurut Helmy, perusahaan diduga mengakses data-data pribadi milik nasabah secara ilegal. Sehingga, mereka dapat melakukan promosi pinjaman tersebut secara masif.
Dalam perkara ini, para tersangka ditangkap di beberapa tempat berbeda, yakni Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara.
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, HP, serta laptop yang berfungsi untuk melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.
Selain itu, Helmy mengatakan polisi masih memburu dua tersangka lain yang merupakan warga negara asing (WNA).
"Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA. Ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini," tutur Helmy.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (TYO)