IDXChannel – Pinjaman online (Pinjol) masih marak terjadi di kalangan masyarakat. Terlebih dimasa pandemi Covid-19 banyak orang membutuhkan dana untuk menunjang kebutuhan. Hingga saat ini Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.365 entitas.
Pasalnya, pinjaman online diperuntukan untuk menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. Oleh karena itu pinjaman online yang legal sangat membantu masyarakat.
Namun yang terjadi, kebutuhan masyarakat dengan fintech peer to peer lending ini digunakan oleh para pelaku kejahatan. Sehingga banyaknya masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman menjadi kesempatan para pelaku Pinjol untuk menipu masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan Pinjol ilegal ini bukan jasa keuangan melainkan ini adalah tindak kejahatan, penipuan, dan pemerasan.
Ia menekankan jumlah Pinjol ilegal yang telah dihentikan sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas. Namun demikian pemblokiran ini bukanlah suatu solusi jangka panjang.