IDXChannel - Pinjaman online (Pinjol) terutama pinjol ilegal masih digandrungi masyarakat sampai saat ini, hal ini dikarenakan tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah.
Pengamat ekonomi Joshua Pardede mengatakan kondisi literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih relatif rendah. Terlebih masyarakat menengah ke bawah dimana semakin sulit memperoleh penghasilan.
Hal itulah yang memunculkan niat besar para oknum kejahatan dalam memanfaatkan situasi pandemi untuk menipu masyarakat.
Joshua mengatakan kasus-kasus penipuan Pinjol yang terjadi di masyarakat didasari oleh dua kemungkinan. Pertama, masyarakat memang tidak tahu bahwa Pinjol tersebut adalah ilegal, atau kedua, masyarakat sudah tahu tetapi tetap meminjam uang di Pinjol ilegal sebab memiliki keperluan mendesak.
“Sebagian besar masyarakat yang mendapatkan permasalahan dengan Pinjol ilegal ini adalah orang yang tidak memiliki akses yang legal seperti perbankan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa literasi-literasi yang sudah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah tepat. Namun, selain itu diperlukan juga adanya pengawasan, pencegahan, dan penindakan supaya pelaku kejahatan ini dapat diberantas.
Kemudian, kata dia, dari sisi hulu dapat dilakukan dengan edukasi kepada masyarakat supaya paham dan dapat membedakan mana Pinjol legal dan yang ilegal.
“Pada kasus Pinjol ilegal ini saya rasa perlu adanya awareness juga dan tingkat edukasi pada masyarakat. Karena ini yang menurut saya paling utama untuk kita semua dapat menekan kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian dari konsumen,” jelas dia.
Ia menambahkan bahwa financial technology (fintech) ini fungsi dan manfaatnya sangat besar sekali. Salah satunya bisa menutupi gap masyarakat yang masih belum bisa dicover oleh pembiayaan kepada perbankan ataupun sektor jasa keuangan legal lainnya. (RAMA)