Penampakan Adeli Lis Diikat Kabel Ties, Pengusaha Kayu yang Buron karena Babat Hutan
Buronan kelas kakap yang juga pengusaha kayu Adelin Lis digiring ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (19/6/2021) malam.
IDXChannel - Buronan kelas kakap yang juga pengusaha kayu Adelin Lis digiring ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (19/6/2021) malam. Adelin Lis merupakan buron kasus pembalakan liar hutan yang baru dideportasi dari Singapura.
Berdasarkan pantuan dilokasi, susana kejagung tampak ramai oleh awak media. Mereka berjejer duduk di sudut-sudut pondasi. Adelin Lis yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta langsung mendapatkan penjagaan ketat, dia awalnya diborgol lalu kemudian borgol diganti dengan kabel ties plastik.
Selanjutnya Adelin lis digiring langusng ke Kejagung dan diperkirakan akan tiba Kejagung pada pukul 20.00 WIB. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda kedatangannya.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Dalam pelariannya, pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda US$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia. (RAMA)