IDXChannel - Buronan kelas kakap yang juga pengusaha kayu, Adelin Lis berhasil ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Saat ini langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adelin Lis merupakan terpidana kasus pembalakan liar di Hutam Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dengan Rp119 miliar oleh Mahakamah Agung pada 2008. Namun sebelum diputus bersalah, ia berhasil melarikan diri pada Maret 2006 kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan kemudian buron.
"Lagi di udara dri singapura menuju jakarta. Iya (bandara soetta). Iya (dibawa) ke jagung," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021).
Semenyara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggelar konferensi pers (konpers) malam ini terkait pemulangan buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Negara Singapura.
"Menyampaikan konfrensi pers terkait pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).