sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Kayu Adelin Lis Pembabat Hutan Mandailing Natal Ditangkap di Singapura

Economics editor Rakhmatullah
19/06/2021 20:25 WIB
Buronan kelas kakap yang juga pengusaha kayu, Adelin Lis berhasil ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Pengusaha Kayu Adelin Lis Pembabat Hutan Mandailing Natal Ditangkap di Singapura (FOTO: MNC Media)
Pengusaha Kayu Adelin Lis Pembabat Hutan Mandailing Natal Ditangkap di Singapura (FOTO: MNC Media)

Adelin Lis merupakan pemilik dua perusahaan kayu yakni PT Mujur Timber ZGroup dan PT Keang Nam Development Indonesia.

Dalam pelariannya dia pada tahun 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.

Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement