ECONOMICS

Penegakan Hukum Truk ODOL Masih Lemah, Kerusakan Jalan Daerah Bisa Makin Parah

Iqbal Dwi Purnama 24/05/2023 18:15 WIB

Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui hingga saat ini penegakan hukum terhadap truk Over Load Over Dimensions (ODOL) masih lemah.

Penegakan Hukum Truk ODOL Masih Lemah, Kerusakan Jalan Daerah Bisa Makin Parah. (Foto Iqbal Dwi Purnama/MPI)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui hingga saat ini penegakan hukum terhadap truk Over Load Over Dimensions (ODOL) masih lemah. Hal itu pun lantas membuat kondisi jalan di daerah yang memiliki kondisi kemantapan jalan, terus menurun kualitasnya.

"Truk ODOL masalah penegakan hukum, kita menyayangkan truk ODOL ini masih ada, masih cukup besar," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian saat ditemui MNC Portal Indonesia di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dia mengungkapkan, saat ini kondisi kemantapan jalan nasional sekitar 92%, jalan provinsi 72%, sedangkan kondisi kemantapan jalan kabupaten hanya 60%. Kondisi ini diperparah ketika terjadinya pandemi Covid-19, yang membuat anggaran di daerah dialokasikan untuk penanganan pandemi.

"Kemarin ada keadaan Covid, maka dana-dana di daerah itu dilimpahkan ke Covid, sehingga jalan tidak tertangani, itu kalau tidak tertangani rusaknya cepat," paparnya.

Hedy menjelaskan, dalam melakukan pembangunan jalan, sebetulnya sudah ada pengukuran kendaraan mana saja yang bisa melintas. Namun, seluruh jalan yang dibangun oleh APBN maupun APBD menang tidak menanggung spesifikasi beban dari kendaraan ODOL.

"Semua itu sudah ada aturannya, termasuk kendaraan apa saja yang boleh melewati jalan umum, cuma penegakan hukum berat, cuma kalau hukum ini ditegakkan kan tidak ada masalah ODOL," kata Hedy.

"Kita tidak desain untuk ODOL, karena aturan kendaraan kita bukan ODOL, kita mendesain jalan yang sesuai dengan aturan, begitu ada kendaraan yang tidak memenuhi aturan, dampaknya kan ke mana-mana (jalan tambah rusak)," sambungnya.

Lebih lanjut, Hedy menjelaskan, hal itu yang menyebabkan penanganan jalan daerah saat ini ditangani oleh pemerintah pusat lewat Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Lewat Inpres tersebut pada tahun ini 2023 ini, Kementerian PUPR mengusulkan dana sekira Rp32 triliun, tahap pertama hingga bulan Juli dialokasikan sekitar Rp14,6 triliun.

"Kalau Inpres itu sifatnya kan perintah presiden, instruksi presiden, kalau yang di cek sama presiden di lapangan itu kan ada Jambi, Lampung, Sumut, Jabar juga," pungkasnya.

(YNA)

SHARE