IDXChannel - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku sulit untuk melakukan penertiban truk ODOL (Over Dimension Over Load). Padahal, keberadaannya merugikan negara dari jalanan yang rusak akibat dilintasi truk tersebut.
"Pembatasan ODOL kita tunggu perintah Kemenhub, (BUJT) juga sama, karena kan (berpengaruh) traffic management," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Hedy menjelaskan, biaya preservasi jalan yang rusak akibat dilintasi oleh truk ODOL cukup besar. Bahkan bisa disebut tekor karena tidak sepadan dengan kontribusi truk ODOL terhadap pemasukan negara.
"Masalahnya banyak (penertiban ODOL), kemarin aja sudah didemo sama pengemudi kan. Jadi, artinya ada masalah yang harus diselesaikan, jangan sampai ada orang yang dirugikan," sambung Hedy.