sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Minta Operator Pelabuhan Larang Truk Odol Masuk Kapal

Economics editor Heri Purnomo
30/12/2022 00:02 WIB
Operator pelabuhan diminta dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL.
Kemenhub Minta Operator Pelabuhan Larang Truk Odol Masuk Kapal (FOTO:MNC Media)
Kemenhub Minta Operator Pelabuhan Larang Truk Odol Masuk Kapal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta operator dan petugas Pelabuhan untuk melarang truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masuk kapal

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan kepada para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017  Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan. 

Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. 

Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement