sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Minta Operator Pelabuhan Larang Truk Odol Masuk Kapal

Economics editor Heri Purnomo
30/12/2022 00:02 WIB
Operator pelabuhan diminta dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL.
Kemenhub Minta Operator Pelabuhan Larang Truk Odol Masuk Kapal (FOTO:MNC Media)
Kemenhub Minta Operator Pelabuhan Larang Truk Odol Masuk Kapal (FOTO:MNC Media)

"Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” tegas Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022). 

Dirjen Hendro meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL.

"Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," katanya. 

Ke depannya Hendro juga berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.

"Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini,” ujar Dirjen Hendro. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement