IDXChannel - Angkutan barang bermuatan pasir dan barang campuran tercatat menjadi penyumbang pelanggaran terbanyak dalam razia kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sepanjang periode Januari hingga awal April 2026. Temuan ini menegaskan masih tingginya pelanggaran pada sektor distribusi komoditas tertentu di Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkapkan, dari hasil pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), komoditas barang campuran menempati posisi teratas dengan 10.833 kendaraan pelanggar. Disusul angkutan pasir sebanyak 9.760 kendaraan.
Selain itu, pelanggaran juga banyak ditemukan pada angkutan barang paket sebanyak 8.702 kendaraan, komoditas perkebunan 5.397 kendaraan, serta semen sebanyak 4.234 kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, dominasi pelanggaran pada komoditas tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam praktik distribusi di lapangan, khususnya terkait kepatuhan terhadap aturan daya angkut dan administrasi.