“Pelanggaran masih didominasi oleh aspek daya angkut dan dokumen. Ini mengindikasikan bahwa kepatuhan operasional dan administrasi pelaku usaha angkutan barang masih perlu ditingkatkan,” ujarnya dalam keterangannya resmi, Minggu (5/4/2026).
Secara keseluruhan, dari 1 Januari hingga 3 April 2026, sebanyak 606.799 kendaraan angkutan barang telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen terbukti melakukan pelanggaran.
Mayoritas pelanggaran masih berkaitan dengan kelebihan muatan (overload) dan kelengkapan dokumen, yang menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya mewujudkan target Zero ODOL pada 2027.
Meski angka pelanggaran masih tinggi, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan bertahap dalam penindakan. Selama masa sosialisasi menuju Zero ODOL, sebagian besar pelanggar masih dikenakan sanksi berupa peringatan.