Penerbangan Internasional Kini Kembali Wajib PCR
Pemerintah kembali menetapkan kewajiban tes RT-PCR untuk penerbangan internasional. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
IDXChannel - Pemerintah kembali menetapkan kewajiban tes RT-PCR untuk penerbangan internasional. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2021. SE ini memuat aturan-aturan baru terkait perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, SE 102 dan 106 ini merupakan tindak lanjut dari addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
"Tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin. Kita harus bisa mencegah terjadinya third wave baik dari internasional dan domestik," ujar Novie dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/12/2021).
Dalam SE 106 dijelaskan alur lengkap kedatangan internasional. Sebelum berangkat, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan mengisi aplikasi e-hac di Peduli Lindungi.
Setelah sampai di bandara tujuan, pelaku perjalanan harus melakukan tes PCR kembali. Jika hasilnya negatif, mereka harus melakukan karantina 10 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-9.
Khusus untuk WNI yang berasal dari 11 negara yang akses ke Indonesianya ditutup, mereka harus karantina 14 hari dan kembali melakukan tes PCR di hari ke-13.
SE ini juga menambah aturan wajib PCR bagi kru pesawat setelah sampai di Indonesia, jadi tidak hanya saat keberangkatan saja. Aturan ini berlaku mulai 3 Desember 2021.
"Hal-hal lain terkait perkembangan Omnicron ini tidak hanya di 11 negara, namun memang Omicron ini sudah ada di negara tetangga jadi kita lakukan hal lebih aware. Kita harap filter kita berjalan sebagaimana mestinya sehingga mencegah Omicron masuk dan tidak ada third wave di negara kita," pungkas Novie. (RAMA)