ECONOMICS

Penerbitan NIB Lewat OSS Lebih Mudah dan Cepat, HIPMI: Hanya 30 Menit

Iqbal Dwi Purnama 07/07/2022 15:30 WIB

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai sistem OSS (Online Single Submission) sangat transparan dan mudah digunakan.

Penerbitan NIB Lewat OSS Lebih Mudah dan Cepat, HIPMI: Hanya 30 Menit (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko sebagai platform pendaftaran unit usaha sangat transparan dan mudah.

Sekjen BPP HIPMI Bagas Adhadirgha memastikan para wirausaha khususnya anggota HIPMI di seluruh Indonesia telah melengkapi legalitas usaha di Online Single Submission. Termasuk didalamnya melengkapi legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB). 

“Kesempatan dan peluang semacam ini harus dimanfaatkan para pengusaha pemula, ternyata mengurus perizinan usaha lewat OSS itu sangat mudah,” ungkap Bagas Adhadirgha, di Solo, Rabu (7/7/2022). 

Menurut Bagas, kehadiran OSS berbasis risiko ini memiliki potensi yang lebih besar untuk mencetak kader-kader pengusaha baru di Indonesia. Sehingga jumlahnya kedepan bisa semakin banyak.

"Kami berkeinginan agar jumlah pengusaha Indonesia terus bertambah, sehingga ada economic impact yang cukup luas di masyarakat, mulai dari penyerapan tenaga kerja sampai penanggulangan kemiskinan,” lanjut Bagas.

Menurutnya pengurusan izin usah menggunakan platform OSS membutuhkan waktu yang sangat singkat. Bahkan hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk menerbitkan nomor induk berusaha.

"Memang benar apa kata Pak Menteri Investasi, sekarang mengurus ijin cukup 30 menit dan itu cukup lewat Handphone saja,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan pemberian NIB kepada 550 pelaku UMK perseorangan, serta dilakukan pertemuan kedua Trade Investment and Industry Working Group (TIIWG) G20 di Surakarta, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 5-7 Juli 2022. 

 Adapun Kementerian Investasi/BKPM mencatat sudah ada 1,5 juta pelaku usaha yang mendapatkan Nomor Izin Berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

(DES)

SHARE