IDXChannel – Sebagai seorang pelaku usaha, Anda harus mengetahui apa itu OSS dan kaitannya dengan usaha yang Anda jalankan.
Online Single Submission atau OSS adalah sebuah sistem yang dikembangkan dan dirilis oleh Pemerintah untuk memudahkan para pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan usaha milik mereka. Sistem ini baru saja diluncurkan pada tahun 2021 lalu dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Apa Itu OSS?
Mengutip dari laman resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Di dalam laman OSS, terdapat dua menu pengajuan, yakni pengajuan perizinan usaha mikro dan kecil, serta pengajuan perizinan usaha menengah dan besar. Tujuan dibentuknya OSS ini adalah sebagai bentuk reformasi dari bidang perizinan usaha di Indonesia, karena sebelumnya, para pelaku usaha perlu melewati proses yang cukup panjang dalam mengurus perizinan usaha.