sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu OSS? Sebuah Platform Perizinan Usaha Berbasis Online

Economics editor Rizki Setyo Nugroho
02/06/2022 17:22 WIB
Sebagai seorang pelaku usaha, Anda harus mengetahui apa itu OSS dan kaitannya dengan usaha yang Anda jalankan
Apa Itu OSS? Sebuah Platform Perizinan Usaha Berbasis Online (Foto: MNC Media)
Apa Itu OSS? Sebuah Platform Perizinan Usaha Berbasis Online (Foto: MNC Media)

Manfaat OSS

Terdapat beberapa manfaat dari OSS yang bisa didapatkan oleh para pelaku usaha, antara lain:

  1. Pengurusan terkait dengan perizinan usaha menjadi lebih mudah
  2. Sebagai fasilitas penghubung antara pelaku usaha dan stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time
  3. Sebagai fasilitas bagi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah terkait dengan perizinan dalam satu tempat
  4. Sebagai fasilitas untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas usaha (NIB) bagi para pelaku usaha

Cara Menggunakan OSS

Untuk bisa menggunakan sistem OSS, para pelaku usaha harus melakukan beberapa langkah, diantaranya:

  1. Membuat User-ID
  2. Masuk atau log-in dengan menggunakan User-ID yang sudah Anda buat
  3. Isi data secara lengkap untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Bagi usaha baru, pelaku usaha wajib melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Sedangkan untuk usaha yang telah berdiri, pelaku usaha bisa melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu OSS dan manfaat yang didapatkan ketika pelaku usaha mengurus perizinan melalui sistem OSS tersebut.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement