Penerima Bansos hingga Izin Usaha Juga Harus Sertakan BPJS Kesehatan
Sesuai dengan ketentuan aturan dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
IDXChannel - Sesuai dengan ketentuan aturan dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai pada 1 Maret 2022 kartu BPJS kesehatan akan menjadi lampiran wajib untuk setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.
Dikutip dari Market Review IDX Channel (22/02/2022) berikut layanan publik yang mengisyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan meliputi pengurusan:
1. Umrah dan Haji
Dalam impres nomor 1 tahun 2022 disebutkan menteri agama diminta mengisyaratkan kepada calon jamaah umrah dan haji, pelaku usaha, maupun pekerja dilingkungan kementerian agama merupakan peserta aktif JKN.
2. Jual Beli Tanah
Kemudian menteri Agraria dan tata ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah, karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
3. Petani dan Nelayan Penerima Program Pemerintah
Demikian pula menteri pertanian, menteri kelautan, dan menteri perikanan, diminta untuk memastikan para petani, nelayan, dan penerima bantuan merupakan peserta aktif JKN.
4. Pengajuan izin usaha
Ditingkat gubernur, bupati, dan walikota di instruksikan untuk memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mengisyaratkan kepesertaan aktif dalam program JKN. Sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.
5. Penguruan SIM, STNK, dan SKCK
Dalam hal ini, pihak kepolisian RI diminta untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. (TYO/SALSA)