Penerimaan Cukai Melesat 146,8 Persen di Mei 2025, Capai Rp17,1 Triliun
Pertumbuhan penerimaan cukai yang positif ini terutama dipengaruhi kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dari 3 bulan (2024) menjadi 2 bulan (2025).
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kinerja penerimaan cukai pada Mei 2025 mencapai Rp17,1 triliun. Angka ini melesat 146,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, pertumbuhan penerimaan cukai yang positif ini terutama dipengaruhi kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dari 3 bulan (2024) menjadi 2 bulan (2025).
Jika dilakukan normalisasi, penerimaan cukai pada Mei 2025 tetap menunjukkan peningkatan.
"Ini karena kenaikan organik, karena penundaan pelunasan pita cukai nanti tiga bulan, nanti bulan Juni akan naik, namun secara organik masih meningkat," kata Anggito dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).
Secara kumulatif, penerimaan cukai dari Maret hingga Mei 2025 tercatat sebesar Rp50,6 triliun. Jumlah ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 25,4 persen secara year-on-year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada Maret hingga Mei 2024 yang sebesar Rp40,4 triliun.
Data rata-rata bulanan menunjukkan tren yang bervariasi. Pada 2022, rata-rata penerimaan cukai bulanan adalah Rp20,7 triliun, dengan puncak tertinggi pada Juli sebesar Rp27,9 triliun.
Pada 2023, rata-rata bulanan berada di angka Rp15,5 triliun, dengan puncak di April sebesar Rp18,2 triliun. Kemudian pada 2024, rata-rata bulanan tercatat Rp13,5 triliun, dengan angka tertinggi pada Januari sebesar Rp21,2 triliun.
Untuk 2025, rata-rata penerimaan cukai bulanan hingga Mei adalah Rp19,1 triliun, dengan Mei menyentuh Rp17,1 triliun.
(NIA DEVIYANA)