Penerimaan Iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Naik, Capai Rp1,05 Triliun
Penerimaan iuran untuk program Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK meningkat sebesar Rp1,05 triliun.
IDXChannel - Penerimaan iuran untuk program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) meningkat sebesar Rp1,05 triliun. Angka ini naik 7,60 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
"Berdasarkan laporan Agustus 2024 nilai utang manfaat jatuh tempo tercatat sebesar Rp304,16 Miliar. Angka tersebut menurun dari nilai bulan Juli 2024 yang sebesar Rp303,90 Miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, Sabtu (5/10/2024).
“Pada sisi iuran, mengalami penurunan sebesar Rp0,35 triliun yang dipengaruhi oleh penurunan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) sebesar Rp1,54 triliun,” kata dia.
Ogi menambahkan, pengelolaan dana pensiun tentunya dikaitkan dengan mekanisme Asset and Liability Management (ALM), selain itu terdapat pula beberapa dana pensiun, khususnya yang memiliki program pensiun manfaat pasti telah melakukan freeze kepesertaan, sehingga tidak ada peserta yang baru.
“Sehingga sangat dimungkinkan bagi dana pensiun tersebut akan mengalami tren pembayaran manfaat pensiun yang lebih besar dibandingkan iuran, berbeda dengan tren di DPLK atau dana pensiun yang peserta aktifnya masih lebih besar dibandingkan peserta pasif (pensiunan),” kata dia.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Agustus 2024 tumbuh sebesar 9,07 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.485,43 triliun, meningkat dari posisi Agustus 2023 sebesar Rp1.361,87 triliun.
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,83 persen yoy dengan nilai mencapai Rp378,45 triliun.
(Nur Ichsan Yuniarto)