IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung terhitung efektif sejak 1 Maret 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
Mengutip pengumuman resmi OJK, Jakarta, Kamis (12/9/2024), pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
KDK Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yaitu sebagai berikut:
1. M. Faiz Mufidi. M (Ketua);
2. Affandi Iss (Anggota);
3. Efik Yusdiansyah (Anggota);
4. DR. Nurdin, SE. MSi (Anggota);
5. Rini Lestari (Anggota);
6. Auf Amarullah (Anggota);
7. Hikmat Taofiq (Anggota);
8. EkoPriyanto (Anggota).
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.