IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan penjelasan terkait pencairan dana pensiun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memastikan program dana pensiun tak menahan dana selama 10 tahun.
Dalam ketentuan, dikatakan Ogi, 20 persen dana bisa ditarik sekaligus pada saat pekerja sudah pensiun. Namun, 80 persen sisanya dilakukan pembayaran berkala.
Dia menjelaskan, pada intinya tujuan dari pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Jadi, setelah usia pensiun, pensiunan menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan.
"Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," kata Ogi dalam keterangan resmi, Minggu (8/9/2024).
Ogi mengatakan ada pengecualian apabila manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen, menjadi lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta sehingga boleh dicairkan sekaligus.
OJK juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, yang ketentuannya boleh dicairkan sekaligus jika ketentuan manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta.
"Nah jadi ini adalah program pensiun, jadi berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK, misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai," kata Ogi.