IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan dan pengawasan aset kripto yang semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan tersebut akan berlaku paling lambat Januari 2025.
"Amanahnya akan dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) terbit, yakni di Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025," tutur Hasan saat dijumpai di acara Camaro Futsal Competition 2024 pada Sabtu (7/9/2024).
Hasan menjelaskan, peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK pun sudah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka mengantisipasi dan menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan serta melancarkan peralihan tugas tersebut.