sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ambil Alih Peraturan dan Pengawasan Aset Kripto Mulai 2025   

Market news editor Tangguh Yudha
07/09/2024 12:34 WIB
Peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (P2SK).
OJK Ambil Alih Peraturan dan Pengawasan Aset Kripto Mulai 2025 (Foto: MNC Media)
OJK Ambil Alih Peraturan dan Pengawasan Aset Kripto Mulai 2025 (Foto: MNC Media)

"Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, yang pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang sudah berlaku di Bappebti saat ini dan tentu kita melakukan penguatan di dalamnya," kata Hasan.

Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, serta aspek-aspek tata kelola dan perlindungan konsumen.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement