ECONOMICS

Penetapan HET Gas Melon Subsidi Bikin Gaduh, Wewenang Harus Kembali ke Pusat

Achmad Al Fiqri 03/08/2022 12:03 WIB

Penerbitan surat edaran beberapa pemerintah daerah terkait kenaikan HET gas melon bersubsidi ini menimbulkan kegaduhan.

Penetapan HET Gas Melon Subsidi Bikin Gaduh, Wewenang Harus Kembali ke Pusat (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kewenangan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon 3 kilogram diharapkan kembali ke pemerintah pusat. Pasalnya, penerbitan surat edaran beberapa pemerintah daerah terkait kenaikan HET gas melon bersubsidi ini menimbulkan kegaduhan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, kewenangan penetapan HET oleh pemerintah daerah kerap menimbulkan selisih harga antar-daerah. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan terjadinya permainan harga oleh spekulan.

“Penetapan HET semestinya menjadi kewenangan pemerintah pusat bukan merupakan kewenangan Pemda. LPG 3 kilogram Ini adalah barang bersubsidi, komoditas strategis seperti juga BBM bersubsidi, yang harga jualnya ditetapkan Pemerintah pusat," kata Mulyanto dalam keterangannya Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, tak adanya kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan HET menyebabkan harga pasaran gas melon tak terkendali. Dengan begitu, ia merasa, masyarakat yang akan dirugikan bila HET gas melon merangkak naik.

"Pemerintah pusat tidak dapat mengendalikan, harga yang sampai ke tangan masyarakat termasuk kepada nelayan, petani dan usaha mikro dan kecil (UMK). Ketika Pemda memihak ke pengusaha, lalu menaikan HET semaunya, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Mulyanto.

Mulyanto menyebut, saat ini waktu yang tepat bagi pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan kewenangan HET tersebut. Pemerintah pusat dinilai harus berpikir bahwa kewenangan penetapan HET itu erat kaitannya dengan upaya pengendalian inflasi dan besaran subsidi.

Bila kewenangan ini ada di pihak daerah, sambungnya, maka upaya pemerintah pusat mengendalikan harga dan mengontrol subsidi menjadi terkendala.

“Ujung-ujungnya upaya Pemerintah Pusat untuk meringankan beban masyarakat, menekan inflasi dan mempertahankan daya beli mereka di tengah turbulensi ekonomi global yang dipicu Perang Rusia-Ukraina, tidak tercapai,” kata Mulyanto.

Sebagai informasi, sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat ditengarai telah menaikkan HET gas LPG bersubsidi kemasan 3 kilogram. Kebijakan tersebut turut menjadi perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pengamat kebijakan publik lainnya.

"Sampai detik ini, harga LPG 3 kg bersubsidi masih tetap, belum ada kenaikan oleh pemerintah. Tapi di lapangan terjadi kenaikan HET oleh pemerintah daerah, dengan alasan untuk menutup biaya transportasi," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/7/2022).

Tulus menilai, jika kenaikan HET LPG 3 kg oleh daerah terus terjadi tanpa kontrol dan persetujuan pemerintah pusat, maka konsumen yang akan menjadi korban. "Padahal biaya pokok per kg-nya, belum ada kenaikan. Bahkan pemerintah menjamin tidak ada kenaikan harga gas LPG 3 kg untuk 2022 ini," cetusnya.

(DES)

SHARE