Pengamat Beberkan Dampak Negatif Jika Insentif Impor Mobil Listrik Dilanjutkan
Pengamat otomotif sekaligus Peneliti LPEM UI Riyanto membeberkan dampak negatif jika insentif fiskal kendaraan listrik berbasis baterai terus dilanjutkan.
IDXChannel - Pengamat otomotif sekaligus Peneliti LPEM UI Riyanto membeberkan dampak negatif jika insentif fiskal kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) terus dilanjutkan. Ia menilai kebijakan itu berpotensi menggerus kinerja industri otomotif dalam negeri.
Riyanto menjelaskan dampak ekonomi kebijakan insentif impor mobil listrik ini hanya terasa dari sisi perdagangan saja. Kebijakan itu tidak memberikan multiplier effect yang lebih tinggi.
“Utilisasi pabrik di dalam negeri bisa tertekan karena tidak terserap optimal. Target produksi monil listrik sebesar 400 ribu unit juga bisa tidak tercapai,” kata Riyanto dalam diskusi di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Selain itu, lanjut Riyanto, insentif impor berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi investor yang telah menanam modal di Indonesia. Hal ini bisa merusak kredibilitas kebijakan pemerintah.
“Kalau diperpanjang, mereka pasti merasa tidak fair. Sudah investasi, tapi insentif masih diberikan ke produk impor. Itu tidak konsisten, bahkan menyangkut kredibilitas kebijakan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Riyanto menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang adil dan proporsional. Basis pemberian insentif seharusnya pada pengurangan emisi dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
“Karena itu yang memberikan manfaat ekonomi di dalam negeri,” ujarnya.
Ia mengingatkan, di tengah penjualan mobil dan motor yang masih lesu, pemerintah perlu konsisten menjaga arah kebijakan. Tujuannya, agar industri dalam negeri tidak terdampak.
“Kesimpulannya sudah jelas, seharusnya batas insentif ini tetap 31 Desember tahun ini, selesai,” pungkasnya.
Sekadar informasi, insentif BEV yang dinikmati produsen mobil saat ini adalah pembebasan bea masuk atau bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik impr Completely Built up (CBU). Kemudian pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.