IDXChannel - Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024 mengenai insentif mobil listrik CBU (Completely Built Up) atau impor langsung dari luar negeri akan berakhir pada akhir 2025.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan pihaknya belum mengatakan ada pembahasan mengenai kelanjutan regulasi insentif tarif impor mobil listrik.
"Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini," kata Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sebagai informasi, saat ini mobil listrik impor mendapatkan insentif yang sama seperti model yang sudah di produksi di Indonesia. Kebijakan yang didapatkan adalah bebas Bea Masuk, PPnBM, dan PPN sebesar 2 persen.
Ketika insentif berakhir pada 31 Desember 2025, produsen yang melakukan impor mobil listrik harus memproduksi sesuai dengan unit yang sudah dijual di Indonesia. Apabila melanggar maka jaminan bank garansi atau uang jaminan akan dicairkan untuk negara.