"Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini," ujar tunggul.
Lebih lanjut, dalam aturan tersebut dikatakan setiap produsen yang sebelumnya melakukan impor mobil listrik wajib menunaikan komitmen produksi 1:1, pada periode 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027.
Pada 2028, pemerintah dapat mengeksekusi klaim atas bank garansi dari peserta yang gagal memenuhi kewajiban. Artinya, apabila telah melakukan impor sebanyak 1.000 unit, maka harus memproduksi jumlah yang sama hingga 2027, sesuai roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
(kunthi fahmar sandy)