sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Sebut Insentif Mobil Listrik CBU Berakhir 2025

Technology editor M Fadli Ramadan
25/08/2025 17:13 WIB
Pihaknya belum mengatakan ada pembahasan mengenai kelanjutan regulasi insentif tarif impor mobil listrik.
Kemenperin Sebut Insentif Mobil Listrik CBU Berakhir 2025 (FOTO:iNews Media Group)
Kemenperin Sebut Insentif Mobil Listrik CBU Berakhir 2025 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024 mengenai insentif mobil listrik CBU (Completely Built Up) atau impor langsung dari luar negeri akan berakhir pada akhir 2025.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan pihaknya belum mengatakan ada pembahasan mengenai kelanjutan regulasi insentif tarif impor mobil listrik.

"Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini," kata Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sebagai informasi, saat ini mobil listrik impor mendapatkan insentif yang sama seperti model yang sudah di produksi di Indonesia. Kebijakan yang didapatkan adalah bebas Bea Masuk, PPnBM, dan PPN sebesar 2 persen.

Ketika insentif berakhir pada 31 Desember 2025, produsen yang melakukan impor mobil listrik harus memproduksi sesuai dengan unit yang sudah dijual di Indonesia. Apabila melanggar maka jaminan bank garansi atau uang jaminan akan dicairkan untuk negara.

"Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini," ujar tunggul.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut dikatakan setiap produsen yang sebelumnya melakukan impor mobil listrik wajib menunaikan komitmen produksi 1:1, pada periode 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027. 

Pada 2028, pemerintah dapat mengeksekusi klaim atas bank garansi dari peserta yang gagal memenuhi kewajiban. Artinya, apabila telah melakukan impor sebanyak 1.000 unit, maka harus memproduksi jumlah yang sama hingga 2027, sesuai roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement