ECONOMICS

Pengamat Puji Kemlu RI Tegas Hadapi Referendum Bodong Rusia

Winda Destiana 05/10/2022 16:10 WIB

Pengamat Komunikasi Pascasarjana Univesitas Sahid Jakarta Algooth Putranto memuji Kemlu yang akhirnya bersikap tegas terhadap referendum Rusia.

Konflik Rusia-Ukraina (Ilustrasi)

IDXChannel - Pengamat Komunikasi Pascasarjana Univesitas Sahid Jakarta Algooth Putranto memuji Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang akhirnya bersikap tegas terhadap referendum bodong wilayah Ukraina yang dicaplok Rusia.

“Akhirnya, Kemlu insyaf dengan bersikap tegas terhadap referendum bodong Rusia yang dijajah Ukraina. Nampaknya setelah ada pergantian Dirjen Amerika dan Eropa dan kemunduran berarti Rusia di Ukraina membuat sikap Kemlu lebih tegas,” tuturnya, Selasa (3/10/2022).

Setelah berbulan-bulan, lanjutnya, Pemerintah Indonesia yang bersikap kurang tegas, pada akhirnya kini mampu bersikap sangat tegas terhadap tindakan agresi Rusia berkedok invasi tersebut.     

“Mungkin pada akhirnya, setelah tantara Rusia kocar-kacir, Kemlu teringat pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang merupakan visi bangsa tentang kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan," tuturnya.

Seperti diketahui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menyatakan bahwa referendum yang diselenggarakan Rusia di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.

Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson oleh Rusia.

Referendum akal-akalan ini kemudian diresmikan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin yang pada Jumat (30/9/2022) mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina dan menjanjikan Moskow akan menang dalam operasi militer khusus bahkan ketika dia menghadapi pembalasan aksi militer baru yang berpotensi serius.

Proklamasi Putin tentang pencaplokan itu dilakukan setelah Rusia mengadakan pemungutan suara yang disebutnya sebagai referendum di daerah-daerah pendudukan Ukraina.

Cuitan Kemlu RI di Twitter pada Minggu, (2/10/2022) menyatakan setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB.

Indonesia menilai bahwa referendum sepihak tersebut akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.

(NDA) 

SHARE