ECONOMICS

Pengamat Sebut Pajak Fasilitas dari Kantor Sudah Tepat Dilakukan

Iqbal Dwi Purnama 05/11/2021 06:50 WIB

Penetapan pajak terhadap barang-barang fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan menurut pengamat sudah tepat dilakukan di Indonesia.

Ilustrasi Pajak

IDXChannel - Penetapan pajak terhadap barang-barang fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan menurut pengamat sudah tepat dilakukan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan sebelum adanya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pemberian fringe benefit atau natura bukan merupakan objek penghasilan (non,-taxable-income).

Sedangkan, dari sisi pengusaha, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

"Menariknya, kita ketahui bahwa kerap dijumpai bahwa bagi karyawan dengan jabatan atau posisi tertentu, benefit yg mereka terima bukan hanya berupa gaji, tapi bisa juga berupa fasilitas semisal rumah, kendaraan, dan sebagainya," ujarnya kepada MNC Portal, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya hal ini justru menimbulkan isu ketidakadilan karena seringkali fasilitas-fasilitas ini diterima oleh karyawan yang memiliki jabatan tinggi. 

Terlebih jika kita kaitkan dengan adanya kenaikan tarif PPh OP tertinggi yang sebesar 35%. Dalam rangka menghindari tarif tersebut bisa jadi mendorong adanya tax planning dengan cara: benefit yang diterima akan bersifat natura untuk menghindari pajak.

"Oleh sebab itulah, melalui UU HPP, natura tertentu yang umumnya menjadi fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan jabatan tertentu akan disasar melalui fringe benefit tax (FBT), Tujuannya untuk mendukung keadilan," sambung.

"Saya melihat ketentuan ini lebih berorientasi bagi keadilan dan bukan penerimaan, Melalui UU HPP, atas natura tersebut menjadi objek pajak (taxable income) bagi pihak yang menerima. Sedangkan, dari sisi pemberi natura/perusahaan atas natura tersebut bisa menjadi biaya pengurang penghasilan (deductible),", pungkasnya. (NDA)

SHARE