sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demi Pertumbuhan Ekonomi, DJP Perluas Penerima Insentif Pajak

Economics editor Michelle Natalia
03/11/2021 16:47 WIB
Demi mempercepat pertumbuhan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas insentif untuk wajib pajak.
Demi Pertumbuhan Ekonomi, DJP Perluas Penerima Insentif Pajak. (Foto: MNC Media)
Demi Pertumbuhan Ekonomi, DJP Perluas Penerima Insentif Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Demi mempercepat pertumbuhan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas insentif untuk wajib pajak. Antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Perliuasan insentif ini tercantum dalam PMK-149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah. 

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” tegas Neilmaldrin di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement