Pengamat Ungkap Tax Amnesty Jilid II Â Belum Tentu Tambah Pundi APBN
Pengamat ekonomi dari Celios Bhima Yudhistira mengatakan untuk Tax amnesty jilid II di tahun depan belum tentu bisa menambah pundi APBN.
IDXChannel - Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan untuk Tax amnesty jilid II di tahun depan belum tentu dan tidak bisa menjanjikan menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022.
Bhima membeberkan evaluasi terkait adanya tax amnesty jilid satu dan mengatakan tidak ada korelasi dengan naiknya rasio pajak dalam jangka panjang.
"Terkait evaluasi tax amnesty jilid I ternyata tidak ada korelasi antara pengampunan pajak terhadap naiknya tax ratio jangka panjang. Pada tahun 2017 rasio pajak tercatat 9,9% kemudian pasca tax amnesty hingga 2020 tax ratio turun ke 8,3%,"kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/10/2021)
Saat ditanya terkait tax amnesty jilid dua apakah bakal berdampak pada penambahan pundi pundi APBN yang ditargetkan oleh pemerintah ia menyebutkan dapat berkaca pada tahun 2017.
"Belum tentu. Kalaupun meningkat hanya pada saat tahun tax amnesty dilakukan. Tahun berikutnya rasio pajak bisa kembali turun seperti terjadi di 2016-2021," ungkapnya.
Bhima menuturkan dengan adanya Tax amnesty hanya membantu dalam 1 tahun fiskal saja, sangat temporer. Faktor ini disebabkan karena follow up terhadap data pajak tax amnesty ternyata tidak dilakukan secara serius.
"Justru tax amnesty jilid 2 ini menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk terus lakukan penghindaran pajak. Kalau ada yang janji pasca tax amnesty akan terjadi konsistensi kenaikan rasio pajak faktanya tidak demikian," paparnya.
Sementara, karena ada klausul detail dalam pasal 5 ayat 7 bahwa investasi di sektor pengolahan SDA akan mendapat pajak TA lebih rendah daripada non-SDA. Akan ada banjir investasi di pengolahan barang tambang.
"Siapa yang diuntungkan dengan TA? Dilihat dari sektor nya adalah pengolahan SDA, misalnya mau masuk ke smelter nikel itu diuntungkan sekali dengan TA jilid II,Kemudian sektor kedua yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang mendapat fee dari penerbitan SBN. Karena investasinya didorong beli SBN pemerintah maka pasar surat utang jadi menarik," bebernya.
Sementara secara tarif pajak atau tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I, tapi tidak signifikan.
"Artinya, pengemplang pajak tetap akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunan nya masih dianggap rendah. Tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak." tandasnya.
Berikut perbandingan tarif tax amnesty jilid I dan jilid II.
Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun :
Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri :
Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.
Bulan keempat hingga 31 Desember 2016,tarif: 6%.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.
Tax amnesty jilid II :
Harta yang berada di dalam negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%
Harta yang berada di dalam negeri tidak di investasikan ke SDA atau SBN : 8%
Harta yang berada di luar negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%
Harta yang berada di dalam negeri tidak diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 8%
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri: 11%
(IND)